Syadir Ali

Menulis, Berbisnis, Meliput, Menggerakkan

14/03/2026

Di tengah masyarakat masih sering terjadi kekeliruan dalam memahami istilah , , pers, wartawan, dan . Tidak sedikit yang menganggap semuanya sama. Padahal masing-masing memiliki fungsi, peran, dan dasar hukum yang berbeda.

Kesalahpahaman ini kerap menimbulkan kekeliruan dalam melihat peran seseorang di ruang publik. Karena itu, penting untuk memahami perbedaannya secara jelas.

Aktivis: Individu yang Memperjuangkan Isu

Aktivis adalah individu yang aktif memperjuangkan suatu isu di masyarakat. Isu tersebut dapat berupa isu sosial, lingkungan, hukum, transparansi kebijakan, atau pemberdayaan masyarakat.

Seorang aktivis dapat bergerak secara individu maupun melalui organisasi. Aktivis bekerja dengan cara melakukan advokasi, menyuarakan kepentingan masyarakat, serta mendorong perubahan kebijakan.

Dengan demikian, aktivis adalah orangnya, bukan lembaganya.

LSM: Organisasi Masyarakat

LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat untuk menjalankan kegiatan sosial, advokasi, pengawasan kebijakan, atau pemberdayaan masyarakat.

Keberadaan organisasi masyarakat di Indonesia diatur dalam tentang Organisasi Kemasyarakatan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela untuk berpartisipasi dalam pembangunan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Dengan kata lain, LSM adalah wadah organisasi, sedangkan aktivis adalah orang yang bergerak di dalamnya.

Pers: Lembaga Media

Berbeda dengan LSM, pers adalah lembaga yang menjalankan . Pengertian ini dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan jurnalistik meliputi mencari informasi, memperoleh informasi, mengolah informasi, menyimpan informasi, dan menyampaikan informasi kepada publik.

Pers dapat berbentuk media online, , , , maupun televisi.

Di Indonesia, lembaga pers juga diawasi oleh Dewan Pers yang bertugas menjaga kemerdekaan pers serta meningkatkan profesionalitas pers.

Dari lembaga pers inilah lahir wartawan atau jurnalis, yaitu orang yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Istilah jurnalis sebenarnya memiliki arti yang sama dengan wartawan. Perbedaannya hanya pada penggunaan istilah.

Wartawan merupakan istilah yang digunakan dalam regulasi di Indonesia, sedangkan jurnalis lebih sering digunakan dalam dunia media dan akademik.

Lima Kekeliruan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Pertama, menganggap aktivis sebagai wartawan. Padahal aktivis bergerak dalam advokasi sosial, sementara wartawan bekerja dalam kegiatan jurnalistik.

Kedua, menganggap LSM sebagai media. Padahal LSM adalah organisasi masyarakat yang menjalankan program sosial atau advokasi, bukan lembaga pers.

Ketiga, menganggap semua orang yang menyebarkan informasi sebagai wartawan. Faktanya, wartawan harus berada dalam lembaga pers dan menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur.

Keempat, menganggap kritik sosial sebagai produk jurnalistik. Padahal kritik sosial yang disampaikan aktivis berbeda dengan laporan jurnalistik yang memiliki standar dan kaidah pemberitaan.

Kelima, mencampuradukkan peran advokasi dengan fungsi pers. Advokasi bertujuan memperjuangkan kepentingan tertentu, sedangkan pers bertugas menyampaikan informasi kepada publik secara profesional dan berimbang.

Penutup

Dalam negara hukum, setiap peran memiliki ruang dan tanggung jawab yang berbeda.

Aktivis bergerak dalam advokasi sosial.
LSM menjalankan program organisasi masyarakat.
Pers menjalankan fungsi jurnalistik.

Ketika semua peran itu dicampuradukkan, maka yang terjadi bukan lagi kejelasan fungsi, melainkan kekaburan peran di ruang publik.

Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menilai siapa yang sedang melakukan advokasi, siapa yang menjalankan organisasi, dan siapa yang bekerja dalam dunia jurnalistik.

Sebab pada akhirnya, setiap peran memiliki jalannya masing-masing dalam menjaga demokrasi.