Syadir Ali, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perbedaan media sosial, media online, konten kreator, dan jurnalis. Hal tersebut disampaikannya sebagai upaya mencegah kesalahpahaman peran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di ruang digital.
Menurut Syadir Ali, perkembangan teknologi informasi telah memberi kemudahan bagi siapa saja untuk memproduksi dan menyebarkan konten. Namun, kemudahan tersebut sering kali tidak diimbangi dengan pemahaman tanggung jawab dan batas peran masing-masing.
“Media sosial adalah platform, bukan lembaga pers. Apa yang disampaikan di sana menjadi tanggung jawab pribadi pemilik akun,” ujar Syadir Ali, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa media online berbeda dengan media sosial. Media online merupakan lembaga pers yang memiliki badan hukum, struktur redaksi, serta penanggung jawab. Dalam menjalankan fungsinya, media online wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Media online bekerja atas nama kepentingan publik, bukan perasaan pribadi. Setiap berita harus melalui proses verifikasi dan disajikan secara berimbang,” katanya.
Syadir Ali juga menyoroti perbedaan antara konten kreator dan jurnalis yang kerap disalahartikan oleh masyarakat. Konten kreator, kata dia, bebas menyampaikan opini dan sudut pandang pribadi, selama tidak melanggar hukum. Namun, konten kreator tidak berada di bawah perlindungan Undang-Undang Pers.
Sementara itu, jurnalis merupakan profesi yang terikat aturan dan etika. Seorang jurnalis dituntut untuk menyajikan informasi yang faktual, akurat, dan berimbang, serta bertanggung jawab atas dampak pemberitaan yang disampaikan kepada publik.
“Masalah sering muncul ketika peran ini dicampuradukkan. Ada yang bekerja seperti akun pribadi, tapi ingin mendapat perlindungan pers,” ujar Syadir Ali.
Terkait aspek hukum, ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi di media sosial umumnya diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ketentuan pidana lainnya. Sedangkan sengketa pemberitaan media pers diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers, selama konten tersebut merupakan produk jurnalistik.
Syadir Ali berharap edukasi semacam ini dapat meningkatkan literasi digital masyarakat, khususnya di daerah, agar ruang publik digital tetap sehat dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun hukum.(*)
